Selasa, 23 September 2008

haruskah PERS binasa???

PERS dalam arti luas atau banyak yng orang kenal PERS adalah media masa.
secara yuridis formal,seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat(1) UU pokok PERS no.40/1999,PERS adalah lembaga sosial wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis saluran yng tersedia.

di indonesia PERS seakan2 tdak di hargai,padahal jasa PERS bwt masyarakat dan negara sangat berpengaruh.tp knp PERS di indonesia bnyk yng menuntut???ya...saya jg tdak menyalahkan masyarakat ato sbuah perusahaan untk menuntut PERS klo ternyata PERS yang salah"??tp yng skrng banyak terjadi PERS dituntut krna sebuah media mengangkat dan mempublikasikan tentang kejanggalan2 yang ada di sbuah perusahaan atau instalasi2 lainya.
Bagaimana jadinya klo di indonesia ga ada PERS??
saya rasa indonesia akan jd hampa...!!!!

Tidak ada komentar: